Selasa, 20 Desember 2011

LSM perempuan


LSM Mitra Perempuan


Yayasan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan “Mitra Perempuan” adalah sebuah lembaga nirlaba yang didirikan oleh enam orang perempuan anggota Komite Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, yaitu Dra. Purnianti, Siti Farida Mochtar (alm), Rita Serena Kolibonso, SH, LL.M, Nursyahbani Katjasungkana, SH, Salsia Ulfa Sahabi, dan Dhanie Muktiwardhani di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1995 berdasarkan Akte Notaris Abdul Rahman Saleh Nomor 18 tahun 1995. Telah diregistrasi kedua pada tanggal 21 Mei 2007 di Notaris Publik Liliana Arif Gondoutomo, SH. Nomor 22 tahun 2007 dan tercatat pada Tambahan Berita – Negara RI Tanggal 28/12 – 2007 No. 104.
Badan Pembina
1.    Nursyahbani Katjasungkana, SH (Ketua)
2.    Dhanie Muktiwardhani
3.    Ade Rostina Sitompul
Badan Pengawas
1.    Salsia Ulfa Sahabi (Ketua)
2.    Dra. Yusmanidar
3.    Sulasiah Rasjid Ganie
Badan Pengurus
1.    Rita Serena Kolibonso, SH, LL.M. (Ketua)
2.    Dra. Purnianti (Bendahara)
3.    GE Saptorini (Sekretaris)
Sumber Dana
Mitra Perempuan menggalang kerjasama kemanusiaan dan terbuka untuk bantuan dan dukungan tanpa syarat dari berbagai pihak yang mempunyai kepedulian yang sama.
Sumbangan tanpa ikatan dapat disampaikan langsung kepada Badan Pengurus atau ditransfer melalui rekening bank MITRA PEREMPUAN di BNI Cabang Tebet, Jakarta, A/C No. 0010746423

Sasaran Lembaga

Pencapaian yang telah dilakukan oleh Mitra Perempuan selama kurun 2008-2010

1.      Mitra Perempuan WCC menjadi pusat pendampingan dalam rangka pemulihan perempuan   dan anak korban KDRT.
Sudah ada tiga WCC, masing-masing di Jakarta, Tangerang, dan Bogor – yang memberikan layanan hotline, konseling, pendampingan secara cuma-cuma. Ketiga WCC ini merujuk pada sebuah shelter yang seluruhnya dikelola bersama oleh 3 orang staf dan 27 relawan perempuan terlatih.

2.      Meningkatnya jumlah kelompok mitra yang peduli terhadap penghapusan KDRT

a.       Kerjasama pendidikan publik bagi siswa SD mengenai KDRT dan kekerasan terhadap anak dan distribusi? Informasi Praktis untuk anak tentang kekerasan terhadap anak dan KDRT.

b.      Kerjasama pendidikan publik bagi kelompok pekerja di pabrik mengenai KDRT, pelecehan seksual di tempat kerja dan kekerasan terhadap perempuan. Kegiatan disertai dengan distribusi? Informasi Praktis tentang KDRT, pelecehan seksual dan hotline Mitra Perempuan serta layanan terkait.

3.      Terbangunnya kepedulian dan kerjasama masyarakat melalui penyediaan Informasi dan pengembangan Komunikasi ttg KDRT & upaya penanggulangannya.

a.       Menerbitkan: leaflet hotline, leaflet, buku UU PKDRT, poster berisi Informasi Praktis tentang Akses Korban KDRT ke Perlindungan Hukum dan Pengadilan

b.      Dialog publik dengan media massa

c.       Persiapan re-launch website MP.

d.      Publikasi Catatan Tahunan dan Statistik database KDRT

e.       Mengelola database kasus KDRT yang dilayani MP

4.      Meningkatnya kapasitas Mitra Perempuan dalam mengelola program.

a.       Rekrutmen dan pelatihan Relawan perempuan pendamping korban kekerasan (2009).

b.      Pelatihan konseling korban perkosaan dan akses pada layanan aborsi aman atas kerjasama dengan profesi kedokteran dan rumah sakit pendidikan.

c.       In House Training dan workshop tematik: penularan HIV & AIDS, layanan hotline, penyakit kanker pada perempuan, advokasi hak perempuan dan korban kekerasan atas layanan kesehatan

d.      Forum Konsultasi MP (bulanan)

5.      Menguatnya jaringan advokasi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam relasi keluarga dan perkawinan

a.      Jaringan advokasi dan pemantauan implementasi UU PKDRT

b.      Jaringan pemantauan implementasi konvensi CEDAW: CWGI

c.       Jaringan advokasi amandemen UU kesehatan: Forum Kesehatan Perempuan

d.      Aliansi Perempuan untuk demokrasi.

e.       Jaringan kerjasama dengan para penegak hukum/pendidikan public

f.       Jaringan kerjasama dengan dokter kesehatan jiwa, dokter anak, dokter kebidanan.

g.      Jaringan advokasi UU PRT, perubahan UU Perkawinan dll.

h.      Network lainnya: ICOMP, Uplift, ARROW.

6.      Tergalangnya dukungan dana bantuan dan mandiri bagi pengelolaan program Mitra Perempuan

a.      Assessment pada perusahaan nasional dan multinasional untuk akses pada CS

b.       Penggalangan donasi dan dukungan dari perempuan untuk perempuan dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan-layanan Mitra Perempuan WCC melalui bazaar, fundraising.


Profil Mitra Perempuan
VISI
Terwujudnya kesamaan derajat dan martabat antara perempuan dan laki-laki sebagai manusia serta kehidupan yang aman, damai, sejahtera, bebas dari rasa takut dan ancaman kekerasan.

MISI 2010 – 2013
Mendorong terselenggaranya perlindungan dan pemberdayaan perempuan survivor*) kekerasan domestik dan mereka yang potensial mengalaminya dengan cara menjalin kerjasama kemanusiaan dengan berbagai pihak yang peduli untuk menghapus kekersan terhadap perempuan dan kekerasan terhadap anak.
*)Survivor: Perempuan yang mengalami kekerasan domestik dan berusaha mengatasinya dengan mengakses hak-hak yang dimilikinya
10 NILAI YANG DIANUT MITRA PEREMPUAN
1.      Keadilan gender
Senantiasa akan menempatkan persoalan dalam konteks pola relasi perempuan dan laki-laki, dan mengupayakan perubahan posisi agar seimbang.
2.      Anti kekerasan
Dalam menanggulangi kasus-kasus kekerasan, Mitra Perempuan akan menentang dan tidak menggunakan segala bentuk kekerasan.
3.      Solidaritas
Dalam memberikan pelayanan, Mitra Perempuan mengupayakan kerjasama dan menciptakan suasana saling mendukung antara korban dan pihak-pihak yang peduli pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
4.      Keterbukaan
Mitra Perempuan akan memberikan informasi tentang kegiatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik serta menerapkan mekanisme kerja dan keuangan yang transparan.
5.      Semangat Pelayanan
Dalam menjalankan kegiatannya, Mitra Perempuan menempatkan survivor kekerasan sebagai subyek yang bertanggungjawab atas kehidupannya sendiri.
6.      Pemberdayaan Perempuan
Dalam memberikan pelayanan, Mitra Perempuan mendorong terciptanya kemampuan survivor kekerasan untuk meraih kendali atas kehidupan dan situasi yang dihadapinya.
7.      Non Diskriminatif
Penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia tanpa membeda-bedakan gender, jenis kelamin, orientasi seksual, umur, ras, suku, pandangan politik, kelas, budaya, agama, dan kepercayaan.
8.      Kerakyatan
Memberikan prioritas pada kepentingan perempuan terutama yang miskin dan lemah.
9.      Partisipatif
Dalam pengambilan keputusan, Mitra Perempuan sebanyak-banyaknya melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
10.  Kerelawanan.
Sebagai Lembaga Pelayanan Sosial, Mitra Perempuan mendasarkan pengembangan organisasinya pada peran aktif relawan sosial.

Program Mitra Perempuan
Tujuh Progam Pokok
Untuk mencapai misinya, Mitra Perempuan didirikan sebagai pusat kegiatan bagi perempuan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat. Lembaga ini melakukan pendampingan, konseling dan pendampingan kepada perempuan khususnya perempuan yang lemah secara ekonomi, politik, sosial dan budaya serta mendorong pembaharuan hukum dan prosedur hukum dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan domestik melalui kerjasama dengan berbagai pihak yang mempunyai kepedulian yang sama.
Mitra Perempuan mempunyai 7 (tujuh) program pokok yang berkaitan satu dengan yang lain:
  1. Konseling dan Hotline
  2. Pelatihan
  3. Penelitian
  4. Pembaharuan Hukum
  5. Jaringan Kerja
  6. Penyadaran dan Pendidikan
  7. Publikasi dan Informasi
Mitra Perempuan menggalang kerjasama kemanusiaan dan terbuka untuk bantuan dan dukungan tanpa syarat dari berbagai pihak yang mempunyai kepedulian yang sama.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar